PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah
Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Cari Blog Ini
Senin, 18 September 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pembahasan soal UKK SMK TKJ
Berikut adalah pembahasan soal UKK SMK TKJ pembahasan soal UKK paket 1 download Pembahasan soal UKK paket 2 download Pembahasan soal UK...
-
PRODUK KREATIF KEWIRAUSAHAAN (PKK) SMK TKJ KOMPETENSI DASAR : 3.2. Menganalisis peluang usaha produk barang/jasa 4.2. Menentukan pel...
-
Pembahasan UKK TKJ Paket 2 Tahun 2023 Dalam kegiatan uji kompetensi ini anda bertindak sebagai Teknisi Jaringan. Tugas anda sebagai teknis...
-
Berikut adalah pembahasan soal UKK SMK TKJ pembahasan soal UKK paket 1 download Pembahasan soal UKK paket 2 download Pembahasan soal UK...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar